Syarat Keanggotaan AETI
- Mengisi Formulir Keanggotaan dan dengan melampirkan fotokopi dokumen-dokumen Perusahaan sebagai berikut :
- Akta Pendirian Perusahaan.
- Akta Perubahan Terbaru.
- NPWP.
- NIB.
- Struktur Organisasi Perusahaan.
- Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin.
- Sertifikat RMI
- Pas Photo Direktur Utama, ukuran 4×6 ( 2 lembar)
- KTP Direktur Utama
- Fotokopi persetujuan RKAB yang berlaku.
- Fotokopi Persetujuan Ekspor (PE) yang berlaku.
- Fotokopi Eksportir Timah Terdaftar Timah Murni Batangan (ET) terbaru.
- Laporan CPI PHE, ESM, dan ECM yang diverifikasi oleh Competent Person Indonesia (CPI) sesuai kompetensinya.
- Fotokopi IUP
- Dokumen/bukti pengumuman PROPER (min ‘Biru’ dalam 2 tahun terakhir) pada fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
- Surat Kerjasama bagi pemegang IUP OP yang bekerjasama dengan smelter IUI (smelter IUI wajib PROPER ‘Biru’ dalam 2 tahun terakhir)
- Melampirkan Surat Kuasa (Asli) untuk menunjuk wakil resmi Perusahaan yang akan mengikuti seluruh pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh AETI, diatas kop surat masing-masing Perusahaan + Materai 10.000.
- Melampirkan Surat Pernyataan (Asli) Tidak Sedang Menjadi Anggota pada Asosiasi Sejenis Lainnya, diatas kop surat masing-masing Perusahaan + Materai 10.000
- Melampirkan Surat Pernyataan (Asli) kesediaan untuk secara aktif mengikuti seluruh kegiatan AETI serta mematuhi semua ketentuan/peraturan yang berlaku, diatas kop surat masing-masing Perusahaan + Materai 10.000.
- Bersedia untuk diproses oleh Badan Pengurus Pusat AETI atas seluruh dokumen yang telah diterima oleh Sekretariat AETI.
- Bersedia melakukan tatap muka dengan Ketua Umum dan/atau Badan Pengawas Pusat AETI apabila seluruh dokumen telah selesai diproses.
- Membayar Iuran Tahunan Keanggotaan AETI apabila Calon Anggota Baru telah disetujui penerimaannya sebagai Anggota AETI oleh Ketua Umum dan/atau Badan Pengawas Pusat AETI.
