ASOSIASI EKSPORTIR TIMAH INDONESIA disingkat AETI dan dalam Bahasa Inggris disebut ASSOCIATION OF INDONESIAN TIN EXPORTERS disingkat AITE, merupakan wadah bagi para produsen dan konsumen timah untuk keperluan perdagangan global pada Industri Timah. 
Atas prakarsa para Eksportir Timah Indonesia dan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi serta Pertimahan Nasional, maka AETI didirikan pada tanggal 09 Mei 2014 di Jakarta. 

Saat ini AETI memiliki sebanyak 20 (duapuluh) anggota dari berbagai Perusahaan Timah di Indonesia dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. AETI dapat dibentuk di seluruh Wilayah Indonesia, yaitu AETI Daerah sesuai dengan kebutuhan untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan lamanya. 

Perlu diketahui juga bahwa AETI adalah wadah bagi Perusahaan Eksportir Timah yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak terikat atau bekerjasama dengan Lembaga Pemerintah / Partai / Golongan Politik lainnya.


Visi
  • Menjadi wadah yang dapat menyuarakan aspirasi eksportir timah dalam kaitannya terhadap regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta hubungan/kerjasama dengan lembaga/instansi terkait lainnya, swasta lokal maupun internasional, sehingga terciptanya sinergi positif yang saling menguntungkan semua pihak untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
  • Menjadi fasilisator dalam mencari penyelesaian atas permasalahan-permasalahan yang timbul dalam bidang pertambangan, industri dan tata niaga timah, baik di daerah, pusat maupun di tingkat Internasional.
  • Menjadikan Indonesia sebagai referensi pertimahan dunia. 

Misi
  • Memberikan pendapat dan saran kepada Pemerintah dan Lembaga lain dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan Pertimahan nasional untuk membantu kepentingan anggota.
  • Menjalin dan membina kerjasama dengan Instansi/Lembaga terkait di bidang pertimahan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • Melaksanakan sistem penambangan timah yang ramah lingkungan dan berkesinambungan, serta memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Memperhatikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di lingkungan pertambangan.